Nenek Pencuri Singkong, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Nenek Pencuri Singkong, Divonis 2,5 Tahun Penjara


Seorang nenek diadili gara-gara mencuri singkong. Namun majelis hakim berpihak ke sang nenek meski tetap menjatuhkan vonis.

Potret ketidakadilan rakyat kecil yang disertai foto tersebut menghiasi akun facebook milik Polres Sidoarjo, Kamis (1/3/2012) siang. Sayangnya, penguggah tidak menyebutkan lokasi pengadilan negeri yang menyidangkan kasus nenek versus pengusaha singkong itu.

Inilah cerita yang diunggah Polres Sidoarjo di akun facebook miliknya.

Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan.

Namun seorang laki-laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim menghela nafas. dan berkata, "Maafkan saya, bu", katanya sambil memandang nenek itu.

"Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU".

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.

"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya".

"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sebelum palu diketuk, nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan ke panitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya yg tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh “hakim Marzuki”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prev Next home