Sang Koruptor Teladan

Sang Koruptor Teladan

Endah Rahmanto Hermansyah, 41 tahun, tidak akan pernah lupa peristiwa yang dia alami akhir Februari 2011.

 Di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang, mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, ini membacakan enam lembar kertas berjudul "Pengakuan seorang koruptor" dalam sidang dengan agenda pembelaan.

 Alhasil Endah bukannya membela diri dari tuduhan menggasak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta. Dia justru mengakui bahwa dia memang koruptor dan pantas dihukum seberat mungkin.

 "Saat itu saya sadar sepenuhnya saat mengaku sebagai koruptor dan minta dihukum seberat mungkin," ujar Endah ketika ditemui Tempo di rumahnya, RT 2 RW 1, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Rabu, 22 Mei 2013.

 Tindakan Endah tergolong langka. Di tengah maraknya korupsi di Indonesia dan penyangkalan dari para tersangka korupsi, dia justru mengakui bahwa dia seorang koruptor. Padahal nilai korupsinya tergolong kecil, jika dibandingkan nilai uang negara yang disikat koruptor kelas kakap yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

 Bapak dua anak ini tidak serta merta berani tampil di depan persidangan dan mengaku sebagai koruptor. Dia mengatakan butuh waktu selama 7 bulan untuk memikirkan dampak dari perbuatan korupsi yang dilakukan.

 Dia ditahan di rumah tahanan klas I Surakarta selama menghadapi persidangan. Saat ditahan, beberapa koleganya berkunjung dan menyarankan dia membuka borok korupsi. "Awalnya saya bimbang. Tapi lantas yakin untuk mengakui perbuatan dan menanggung semua kesalahan," katanya.

 Dia bersedia menyatakan diri sebagai koruptor karena ingin dicintai Tuhan. Ia meyakini Tuhan akan memberikan balasan yang baik jika dia mau bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

 Sebelum menulis surat pengakuan, Endah sudah berkonsultasi dengan pengacara yang ditunjuk pengadilan. Si pengacara kaget ketika Endah menolak dibela dan ingin mengakui semua kesalahan. "Tapi pengacara mempersilakan saya untuk mengakui sebagai koruptor," ucapnya.

 Ia menulis tangan pengakuan itu dan meminta bantuan seorang kolega untuk mengetik komputer. Hingga akhirnya dia divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada pertengahan Maret 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prev Next home