Tak Bisa Menjebol Keperawanan, Suami Digugat Istri

Tak Bisa Menjebol Keperawanan, Suami Digugat Istri

Gara-gara tidak bisa menjebol keperawanannya, sang istri berang dan menggugat cerai suaminya. Selidik punya selidik, sang suami ternyata homoseks.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung, yang dilansir, Kamis (16/5/2013), sang istri yang berusia 25 dinikahi sang suami yang berusia 28 pada 19 Mei 2012. Rumah tangga yang didambakan sejak awal harmonis tetapi kini hanya tinggal harapan.

"Awalnya Penggugat dan Tergugat saling suka. Waktu pacaran Penggugat menjadi TKW di Arab Saudi selama 4 tahun," demikian bunyi putusan dalam halaman 2.

Sepulangnya dari Arab Saudi, keduanya lalu melangsungkan pernikahan. Namun sejak awal menikah keduanya tidak harmonis dan selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran. Hal ini disebabkan karena sang suami homosex dan tidak mampu melakukan hubungan badan dengan Tergugat. Yaitu ketika bercinta alat kelamin laki-laki tidak berfungsi.

"Sampai saat ini Penggugat masih perawan karena alat kelamin Tergugat tidak mampu merobek dan menembus selaput dara Penggugat," paparnya.

Ketidakharmonisan ini berlangsung selama 9 bulan lamanya sehingga sang istri yang jebolan SMA ini mengajukan gugat cerai ke pengadilan. Setelah digelar persidangan cerai selama satu bulan lebih, PA Kalianda mengabulkan permohonan sang istri.

"Menjatuhkan thalak satu ba'in shugra dari Tergugat terhadap Penggugat," putus majelis hakim yang diketuai Shalahuddin dengan hakim anggota Zaenal Mutakin dan Huda Lakoni.

Putusan yang diketok pada Rabu (15/5) kemarin mempertimbangkan alasan cerai yaitu sang suami tidak bisa memberikan nafkah batin ke istri.

"Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek (tidak dihadiri Tergugat)," putus majelis dengan panitera pengganti Nurul Huda.

SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prev Next home