Eyang Subur Dinyatakan MUI Langgar Syariat Islam

Eyang Subur Dinyatakan MUI Langgar Syariat Islam

Melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MUI kemudian memanggil Eyang Subur maupun perwakilannya. Namun dengan alasan sakit, mereka tidak hadir dalam undangan untuk meminta klarifikasi tersebut.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa Eyang Subur yang memiliki istri lebih dari empat telah melanggar Syariat Islam. Sebab, kata Asrorun, agama dan negara hanya mengakui pria memiliki empat istri saja. Penegasan ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim investigasi MUI, meskipun Eyang Subur tak hadir dalam forum tabayyun tersebut

Poligami dengan saudara kandung itu tidak dibenarkan. Kemudian menikah lebih dari empat dalam satu waktu, juga tidak dibenarkan. Itu normatif keagamaan,” katanya kepada awak media di Gedung MUI Pusat, Jl. Proklamasi,  Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2013), seperti dikutip Suara Merdeka. Asrorun menambahkan, bahwa seorang muslim bila beristri lebih dari empat maka hukumnya adalah haram. Kemudian, hubungan suami-istri yang dilakukan pasangan tersebut merupakan sebuah perzinaan

Itu tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal. Dalam Islam, sudah beristri dan berzina, hukumannya ialah rajam hingga mati. Secara fiqih iya seperti itu, tapi kan negara punya undang-undang yang mengatur perzinaan,” tegasnya. Lebih lanjut, Asrorun menegaskan bahwa praktik perdukunan dan ramalan sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam. “Terlepas dari pro-kontra kasus ini, praktek perdukunan, peramalan dalam konteks keagamaan, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Asrorun mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati mencari guru spiritual atau guru agama. Selain itu, dia juga menasehatkan jika seseorang ingin menjadi kaya, maka hendaklah berusaha secara sungguh-sungguh dengan bekerja keras, bukannya melalui praktek perdukunan atau datang ke dukun.

“Kalau pengen tenar, kaya, ya usaha yang baik. Pengen albumnya laris, ya harus latihan yang bagus,” pungkas Asrorun.



Perdamaian

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan, belum menyetujui perdamaian (islah) antara Eyang Subur dengan mantan artis Adi Bing Slamet.

“Tidak ada keputusan dari MUI untuk mengislahkan Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet dan kawan-kawannya,” kata Sekretaris Ketua MUI Pusat Bidang Informasi dan Komunikasi, Natsir Zubaidi dalam pertemuan silaturahim dengan sejumlah Pengurus Pusat Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) di Jakarta, Senin (15/4) malam.

Ketua Bidang Infokom MUI Pusat, Dr Sinansari Ecip menyambut kedatangan PP PJMI yang dipimpin Mohammad Anthoni dan memberikan pemaparan tentang fungsi dan tugasnya.

Sehubungan dengan berita yang ditayangkan sejumlah televisi swasta tentang perseteruan Eyang Subur versus Adi Bing Slamet dkk yang hingga kini masih tersiar, PJMI berpendapat MUI mestinya bisa mengambil langkah tegas karena sudah terlihat indikasi adanya penyimpangan.

Menurut Natsir, Eyang Subur sudah jelas melanggar UU Perkawinan, tapi MUI belum mengeluarkan fatwa terkait masalah paranormal yang diberitakan memiliki istri sembilan orang. Sebab, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan kajian Komisi Fatwa MUI.

“Sampai hari ini Eyang Subur gak pernah datang ke kantor MUI untuk dimintai klarifikasi padahal kami sudah meminta. Hanya penasehat hukumnya yang datang,” kata Natsir.

Redaktur: Shabra Syatila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prev Next home