Cara Memilih, Meminta atau Menentukan Mahar, Mas Kawin

Cara Memilih, Meminta atau Menentukan Mahar, Mas Kawin


Sejarah telah berbicara tentang berbagai kisah yang bisa kita jadikan pelajaran dlm menapaki kehidupan. Sejarah pun mencatat perjalanan hidup para wanita muslimah yang teguh & setia di atas keislamannya. Mereka adalah wanita yang kisahnya terukir di hati orang-orang beriman yang keterikatan hati mereka kepada Islam lebih kuat daripada keterikatan hatinya terhadap kenikmatan dunia.
Salah satu diantara mereka adalah Rumaisha’ Ummu Sulaim binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najar Al-Anshariyah Al-Khazrajiyah. Beliau dikenal dgn nama Ummu Sulaim.
Siapakah Ummu Sulaim ?
Ummu Sulaim adalah ibunda Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkenal keilmuannya dlm masalah agama. Selain itu, Ummu Sulaim adalah salah seorang wanita muslimah yang dikabarkan masuk surga oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau termasuk golongan pertama yang masuk Islam dari kalangan Anshar yang telah teruji keimanannya & konsistensinya di dlm Islam. Kemarahan suaminya yang masih kafir tak menjadikannya gentar dlm mempertahankan aqidahnya. Keteguhannya di atas kebenaran menghasilkan kepergian suaminya dari sisinya. Namun, kesendiriannya mempertahankan keimanan bersama seorang putranya justru berbuah kesabaran sehingga keduanya menjadi bahan pembicaraan orang yang takjub & bangga dgn ketabahannya.
Dan, apakah kalian tahu wahai saudariku???
Kesabaran & ketabahan Ummu Sulaim telah menyemikan perasaan cinta di hati Abu Thalhah yang saat itu masih kafir. Abu Thalhah memberanikan diri utk melamar beliau dgn tawaran mahar yang tinggi. Namun, Ummu Sulaim menyatakan ketidaktertarikannya terhadap gemerlapnya pesona dunia yang ditawarkan kehadapannya. Di dlm sebuah riwayat yang sanadnya shahih & memiliki banyak jalan, terdapat pernyataan beliau bahwa ketika itu beliau berkata, “Demi Allah, orang seperti anda tak layak utk ditolak, hanya saja engkau adalah orang kafir, sedangkan aku adalah seorang muslimah sehingga tak halal utk menikah denganmu. Jika kamu mau masuk Islam maka itulah mahar bagiku & aku tak meminta selain dari itu.” (HR. An-Nasa’i VI/114, Al Ishabah VIII/243 & Al-Hilyah II/59 & 60). Akhirnya menikahlah Ummu Sulaim dgn Abu Thalhah dgn mahar yang teramat mulia, yaitu Islam.
Kisah ini menjadi pelajaran bahwa mahar sebagai pemberian yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dgn sebab pernikahan tak selalu identik dgn uang, emas, atau segala sesuatu yang bersifat keduniaan. Namun, mahar bisa berupa apapun yang bernilai & diridhai istri selama bukan perkara yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala & Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sesuatu yang perlu kalian tahu wahai saudariku, berdasarkan hadits dari Anas yang diriwayatkan oleh Tsabit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Aku belum pernah mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dari Ummu Sulaim karena maharnya adalah Islam.” (Sunan Nasa’i VI/114).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang kita utk bermahal-mahal dlm mahar, diantaranya dlm sabda beliau adalah: “Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya & memudahkan rahimnya.” (HR. Ahmad) & “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Abu Dawud)
Demikianlah saudariku muslimah…
Semoga kisah ini menjadi sesuatu yang berarti dlm kehidupan kita & menjadi jalan utk meluruskan pandangan kita yang mungkin keliru dlm memaknai mahar. Selain itu, semoga kisah ini menjadi salah satu motivator kita utk lebih konsisten dgn keislaman kita.
Wallahu Waliyyuttaufiq.
Maraji:
Panduan Lengkap Nikah dari “A” sampai “Z” (Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq),
Wanita-wanita Teladan Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Mahmud Mahdi Al Istanbuli & Musthafa Abu An Nashr Asy Syalabi)


Penyusun: Ummu Ishaq. Sumber: www.muslimah.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prev Next home