Sukuk Ritel

Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara, yaitu Departemen keuangan (depkeu). Dimana pemerintah akan memilih agen penjual dan konsultasi hukum sukuk ritel. Agen penjual haruslah wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Bapepam-LK dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau obligasi syariah.
Di Indonesia sendiri, pemerintah melakukan seleksi terhadap agen penjual sukuk ritel yang terbuka untuk bank umum syariah dan konvensional, serta perusahaan efek dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan produk keuangan syariah, memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar investor-investor masyarakat individual karena di tengah
situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak perusahaan yang terkena imbas krisis ekonomi.
Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi investor adalah selama ini loyalis syariah memang belum terlayani dengan kehadirannya obligasi ritel Indonesia (ORI).
Pasalnya, investor itu tetap menanti ORI yang berbasis syariah. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori investor yang memang hanya menginginkan produk syariah.

 Berburu Sukuk Ritel

Biasanya yang berburu sukuk ritel adalah segmen pasar di industri perbankan syariah yaitu pada syariah loyalis. Akibatnya, sukuk ritel habis terjual bahkan kehabisan jatah di agen penjualan seperti bank dan sekuritas. Para loyalis ini, adalah investor yang memang hanya menginginkan instrumen investasi berbasis produk syariah. Sebab Kalau tidak berbasis syariah dia tidak mau menggunakan instrumen keuangan itu.
Selain loyalis, floating market pun berburu sukuk. Floating market adalah investor yang fleksibel baik di syariah maupun di konvensional. Sepanjang investasi bisa memberikan benefit sebagaimana produk konvensional, investor semacam ini akan lebih senang dengan produk syariah. Benefitnya dapat dan syariahnya juga dapat.
Investor jenis terakhir ini lebih bersikap rasional. Ketika ternyata instrumen sukuk ritel bisa menawarkan return yang kompetitif dibandingkan menabung di deposito maka ia beralih dari ORI atau instrumen lainnya ke sukuk. Sebab kalau deposito paling tinggi menawarkan 10% return, sukuk bisa menawarkan 12%. Fenomena membanjirnya peminat sukuk ini juga sebagai salah satu dampak positif dari krisis global. Pasalnya dalam pengertian yang lain krisis saat ini menjadi berkah tersendiri bagi instrumen syariah.
Instrumen konvensional saat ini terjebak masalah transaksi derivatif sehingga membuat investor tersadar bahwa ternyata ada instrumen lain yang bisa dimanfaatkan dengan basis syariah. Namun apakah sukuk nantinya akan menimbulkan masalah di pasar sekunder ?. Dalam hal ini investor tidak perlu khawatir. Pasalnya, agen penjual baik bank maupun sekuritas akan kembali membeli produk ini. Jadi ini dijamin oleh pemerintah.
Sukuk Ritel di Indonesia (RS001) menggunakan akad perjanjian ijaroh (sale and lease back), dengan imbal hasil 12%, dan bertenor tiga tahun. SR-001 tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai tahun 2009, perusahaan asuransi paling besar membeli sukuk mencapai 50,7% senilai Rp 2,3 triliun dari total Rp 4,6 triliun. Kedua terbesar adalah perbankan syariah senilai Rp 780 miliar atau 16,6%. Kemudian disusul lembaga keuangan senilai Rp 724 miliar atau 15,4%. Dana pensiun senilai Rp 346 miliar atau 7,3%, reksadana Rp 198 miliar atau 4,2%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Prev Next home